Selasa, 27 Juli 2021

Makalah PERILAKU KORUPSI YANG MENJADI BUDAYA

 

PERILAKU KORUPSI YANG MENJADI BUDAYA

(Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi)

 

Dosen Penggampu: Ahmad Khairuddin, M.Si

                                   D

                                   I

                                   S

                                   U

                                   S

                                   U

                                   N

Oleh:

Aisyah Situmorang (0309162026)

Elin Suryani (0309162022)

Siti Aminah (0309162046)

Siti Rahmah (0309162049)

Nurhaliza (0309162038)

djhdcsolk.jpg
 

 

 

 

 


PEDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL

FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI

SUMATERA UTARA

MEDAN

T.A 2016/2017

DAFTAR ISI

 

 

 

DAFTAR ISI........................................................................................................... 2

KATA PENGANTAR............................................................................................ 3

BAB I PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah.............................................................................. 4

1.2  Rumusan Masalah ....................................................................................... 4

1.3  Tujuan Penelitian......................................................................................... 5

1.4  Manfaat Penelitian....................................................................................... 5

BAB II PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Korupsi....................................................................................... 6

2.2  Undang-Undang Tentang Korupsi.............................................................. 7

2.3  Faktor Penyebab Korupsi............................................................................. 8

2.4  Budaya Korupsi Di Indonesia..................................................................... 9

2.5  Perilaku Korupsi Yang Menjadi Budaya Di Sekolah SLB Melati Aisyiyah

Tembung.......................................................................................................10

2.6 Dampak Korupsi Dalam Berbagai Bidang.................................................. 11

2.7 Dokumentasi Penelitian Di Sekolah Slb Melati Aisyiyah Tembung .......... 13

BAB III PENUTUP

3.1 Kesimpulan............................................................................................... 16

3.2 Saran ........................................................................................................ 16

BAB IV DAFTAR PUSTAKA.......................................................................... 17

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr.Wb

 

Puji syukur senantiasa selalu kita panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan limpahan rahmat, taufik dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Shalawat serta salam tak lupa kita curahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah menunjukkan jalan kebaikan dan kebenaran di dunia dan akhirat kepada umat manusia.

 

Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi dan juga untuk khalayak ramai sebagai bahan penambah ilmu pengetahuan serta informasi yang semoga bermanfaat. Di dalam makalah ini saya menguraikan mengenai pemahaman mengenai perilaku korupsi yang menjadi budaya  dan aspek yang menyertainya.

Dengan adanya makalah ini, penyusun mengucapkan terimakasih kepada

1.     Ahmad Khairuddin, M.Si selaku dosen pembimbing mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi.

2.      Orang tua yang selalu memberikan nasihat dan motivasi agar selalu semangat.

3.      Dan semua pihak yang telah membantu dalam proses penyusunan makalah ini.

        Sudah sepantasnya mereka mendapatkan ucapan terimakasih, dan penyusun mendoakan semoga semua amal baik mereka akan mendapat balasan pahala dari Allah Subhannawataala.

        Peribahasa  “Tidak ada gading yang tak retak”. Dengan hati terbuka penyusun akan menerima kritik dan saran untuk perbaikan atas kekurangan dalam menyusun makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca. Amin

 

Wa’alaikumsalam Wr.Wb                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Medan, 27 November 2017

                                                                                                                      

 

                                                                                                            Penyusun

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

 

Fenomena korupsi telah menjadi persoalan yang berkepanjangan di negara Indonesia. Bahkan negara kita memilki rating yang tinggi diantara negara-negara lain dalam hal tindakan korupsi. Korupsi sebagai sebuah masalah yang besar dan berlangsung lama menjadi sebuah objek kajian yang menarik bagi setiap orang. Setiap orang memiliki sudut pandang masing-masing sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dalam kajian itu. Misalnya ada orang yang meneliti pengaruh korupsi terhadap perekonomian, perpolitikan, sosial, dan kebudayaan.

 

Fenomena korupsi telah menghilangkan nilai-nilai kerja keras, kebersamaan, tenggang rasa, dan rasa senasib sepenanggungan di antara sesama warga bangsa Indonesia. Korupsi menciptakan manusia Indonesia yang apatis terhadap nasib dan penderitaan sesama khususnya rakyat kecil. Tindakan korupsi seolah-olah bukanlah lagi sebuah tindakan yang diharamkan oleh agama manapun sebab kecenderungan korupsi telah merasuki hati sebagian orang bangsa ini.

 

Dalam penelitian ini, penulis akan mengkaji korupsi sebagai sebuah budaya. Seperti yang pernah diungkapkan oleh Mari’e Muhammad (Mantan Menteri Keuangan pada Kabinet Pembangunan VI pada masa pemerintahan Orde Baru) bahwa tindakan korupsi di Indonesia sudah menjadi sebuah budaya. Mungkin banyak orang yang menyetujui dan memiliki pemahaman yang sama dengan pendapat tersebut. Di sini penulis berusaha mengungkapkan hal-hal yang berkaitan dengan korupsi dan mencoba memberikan penyelesaian agar korupsi tidak semakin membudaya.

 

 

B.     Rumusan Masalah

     - Apakah pengertian korupsi ?

     - Bagaimanakah Undang-Undang tentang korupsi di Indonesia ?

     - Apa sajakah faktor-faktor penyebab korupsi ?

     - Bagaimana budaya korupsi di Indonesia

     - Bagaimana budaya korupsi di Sekolah SLB Melati Aisyiyah Tembung ?

     - Apa sajakah dampak korupsi dalam berbagai bidang ?

 

 

 

 

C. Tujuan

     Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk menyelesaikan tugas Mini Riset dalam mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi tentang tindakan korupsi yang menjadi budaya di Sekolah SLB Melati Aisyiyah Tembung serta untuk memperluas pengetahuan tentang korusp dan segala aspeknya, seperti :

1.      Mengetahui apa yang dimaksud dengan korupsi

2.      Mempelajari Undang-Undang tentang korupsi di Indonesia

3.      Memahami faktor-faktor penyebab korupsi

4.      Memahami budaya korupsi di Indonesia

5.      Mengetahuai budaya korupsi di Sekolah SLB Melati Aisyiyah Tembung

6.      Memahami dampak korupsi dalam berbagai bidang.

 

D. Manfaat Penulisan

     Manfaat dari penulisan makalah ini adalah menambah pengetahuan kita mengenai pengertian korupsi, Undang-Undang tentang korupsi di Indonesia, faktor penyebab korupsi, budaya korupsi, dan dampak korupsi dalam berbagai bidang.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Korupsi

            Korupsi berasal dari bahasa latin yaitu Coruption atau Corruptus yang artinya busuk, rusak menggoyahkan, atau memutarbalikkan. Kemudian muncul dalam bahasa Inggris dan Prancis Corruption, dalam bahasa Belanda Korruptie, selanjutnya dalam bahasa Indonesia dengan sebutan korupsi. Selain itu menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

            Ditinjau dari segi hukum, korupsi adalah sebuah kejahatan. Di Indonesia, Singapura dan Malaysia, korupsi adalah kejahatan yang serius dan pelakunya mendapat sanksi hukum yang maksimal. Dari sudut pandangan ekonomi, korupsi adalah gejala pemborosan yang merugikan. Biasanya korupsi adalah hasil kerja sama antara pengusaha dan penguasa. Baik perusahaan maupun negara menampung kerugian.[1]

            Aristoteles yang diikuti oleh Machiavelli, sejak awal telah merumuskan sesuatu yang disebutnya sebgai korupsi moral (moral corruption). Korupsi moral merujuk pada berbagai bentuk konstitusi yang sudah  melenceng, hingga para penguasa rezim termasuk dalam sistem demokrasi, tidak lagi dipimpin oleh hukum, tetapi tidak lebih hanya berupaya melayani dirinya sendiri.

            Berdasarkan UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa korupsi adalah tindakan memperkaya diri sendiri, penyalahgunaan wewenang kekuasaan, memberi dan menjanjikan sesuatu kepada pejabat atau hakim, berbuat curang, melakukan penggelapan, dan menerima hadiah terkait tanggung jawab yang dijalani.

            Adapun pengertian korupsi yang disampaikan oleh Bapak Darlis, S.Sos.I yang sesuai dalam penelitian kami beliau mengatakan bahwa korupsi adalah mengambil hak orang lain dengan tujuan tertentu baik untuk memperkaya diri sendiri maupun memperkaya suatu kelompok/golongan tertentu.

 

 

 

 

2.2 Undang-Undang Tentang Korupsi

            Di Indonesia langkah-langkah pembentukan hukum positif untuk menghadapi masalah korupsi telah dilakukan selama beberapa masa perjalanan sejarah dan melalui beberapa masa perubahan perundang-undangan.

            Istilah korupsi sebagai istilah yuridis bau digunakan tahun 1957, yaitu dengan adanya peraturan penguasa militer yang berlaku di daerah kekuasaan Angkatan Darat (peraturan Militer Nomor PRT/PM/06/1957). Beberapa peraturan yang mengetur mengenai tindak pidana korupsi di Indonesia sebagai berikut:

1.      Masa peraturan penguasa militer, yang terdiri dari :

a.       Pengaturan yang berkuasa Nomor PRT/PM/06/1957 dikeluarkan oleh Penguasa Militer Angkatan Darat dan berlaku untuk daerah kekuasaan Angkatan Darat. Rumusan korupsi menurut perunfang-undangan ini ada dua, yitu tiap perbuatan yang dilakukan oleh siapa pun juga baik untuk kepentingan sendiri, untuk kepentingan orang lain, atau untuk kepentingan suatu badan yang langsung atau tidak langsung menyebabkan kerugian keungan atau perekonomian. Tiap perbuatan yang dilakukan oleh seorang pejabat yang menerima gaji atau upah dari suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah yang dengan memeprgunakan kesempatan atau kewenangan atau kekuasaan yang diberikan kepadanya oleh jabatan langsung atau tidak langsung membawa keuntungan keuangan material baginya.

b.      Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/08/1957 berisi tentang pembentukan badan yang berwenang mewakili negara untuk menggugat secara perdata orang-orang yang dituduh melakukan berbagai bentuk perbuatan korupsi yang bersifat keperdataan (perbuatan korupsilainnya lewat pengadilan tinggi). Badan yang dimaksud adalah Pemilik Harta Benda (PHB)

c.       Perturan Penguasaan Militer Nomor PRT/PM/011/1957 merupakan peraturan yang menjadi dasar hukum dari kewenangan yang dimiliki oleh Pemilik Harta Benda (PHB) untuk melakukan penyitaan harta benda yang dianggap hasil perbuatan korupsi lainnya, sambil menunggu putusan dari pengadilan tinggi.

d.      Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat Nomor PRT/PEPERPU/031/1958 serta peraturan pelaksananya.

2.      Masa Undang-Undang Nomor 24/Prp/ tahun 1960 tentang pengusutan, penuntutan, dan pemeriksaan tindak pidana korupsi. Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Anti korupsi, yang merupakan peningkatan dari berbagai peraturan. Sifat Undang-Undang ini masih melekat sifat kedaruratan, menurut pasal 96 UUDS 1950, pasal 139 konstitusi RIS 1949. Undang- Undang ini merupakan perubahan dari peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961.

3.      Masa Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.[2]

 

2.3 Faktor Penyebab Korupsi

Menurut narasumber kami Darlis, Sos.I korupsi yang saat ini sudah sangat banyak dilakukan oleh para pejabat khususnya di negara-negara berkembang disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor internal dan eksternal

1.      faktor Internal

a.       sifat/ kepribadian yang rakus

b.      kurangnya akhlak dan moral

c.       iman yang lemah

d.      penghasilan yang kurang mencukupi

e.       kebutuhan hidup

f.       menuruti gaya hidup

g.      tidak mau sengsara dalam bekerja

2.      faktor eksternal

a.       Faktor Ekonomi

ekonomi merupakan faktor penyebab terjadinya korupsi terbesar. Hal ini dapat dilihat dari gaji atau pendapatan yang tidak mencukupi kebutuhan. Orang yang melakukan korupsi karena kebutuhan ekonomi biasanya dibarengi dengan faktor-faktor lain, di antaranya lemahnya akhlak dan untuk memenuhi gaya hidup.

b.      Faktor Organisasi

organisasi yang menjadi korban korupsi atau tempat korupsi terjadi biasanya memberi andil karena membuka peluang atau kesempatan untuk melakukan korupsi. Hal ini terjadi karena beberapa aspek, di antaranya kurang adanya keteladanan dari sosok pemimpin, kultur organisasi yang salah, sistem akuntabilitas yang memadai, dan manajemen yang kurang terarah.

 

c.       Faktor Politik

hal ini dapat dilihat dari instabilitas politik dan kepentingan para pemegang kekuasaan.

d.      Faktor Hukum

faktor hukum dalam korupsi dilihat dari dua sisi, yaitu perundang-undangan dan lemahnya penegakan hukum. Dalam pelaksanaan penegakan hukum, masih banyak tindakan dan aturan yang bersifat diskriminatif, berpihak, tidak adil, rumusan tidak jelas, dan tumpang tindih dengan peraturan yang lain. Walaupun demikian, seharusnya masyarakat sadar akan aturan hukum.

 

2.4              Budaya Korupsi Di Indonesia

Di Indonesia, korupsi telah menjadi kebiasaan zaman lampau. Korupsi menjadi budaya dalam sistem tersebut, dimana kekuasaan menjadi harga mati bagi kalangan ningrat dan golongannya.

Korupsi merupakan tindakan penyimpangan dalam kehidupan sosial, budaya, kemasyarakatan, dan kenegaraan. Perilaku korupsi sudah terjadi dimana-mana. Antara pengusaha dan pejabat birokrat yang mempunyai kekuasaan atau antara warga bertaraf ekonomi menengah ke bawah. Sepertinya dalam berbagai perbincangan, kata korupsi merupakan kata yang sudah tidak aneh lagi. Seolah telah menjadi bahasa lumrah dalam perbincangan.

Korupsi sudah tidak dianggap lagi sebagai pelanggaran etika individual melainkan dianggap sebagai pelanggaran etika sosial sebagai kesepakatan umum. Para anggota dewan, birokrasi, dan penegak hukum masih menganggap bahwa korupsi merupakan tindakan pelanggaran etika individual yang harus dihindari. Berkembangnya sikap semacam ini justru membahayakan. Jika terjadi di kalangan anggota dewan dan berkaitan erat dengan penegak hukum. Hal ini disebabkan karena korupsi di DPR dilakukan dalam peraturan perundang-undangan yang sah sebagai kebijakan negara. Hal ini akan merusak cita-cita dan tuhjuan bangsa.

Terungkapnya berbagai kasus korupsi di lingkungan DPR, telah membuktikan bahwa korupsi sudah menjadi budaya di Indonesia. DPR adalah lembaga yang memegang kedaulatan rakyat. Dimana rakyat menaruhb harapan banyak kpada para DPR. Namun tidak semua DPR melakukan korupsi, tetapi dengan adanya DPR yang melakukan korupsi akan mengubah persepsi masyarakat sehingga menjadi tidak percaya lagi terhadap kinerja DPR.

Masalah lain yaitu korupsi di tingkat pegawai negeri. Dalam hal ini salah satu pemicunya adalah gaji pegawai yang rendah. Dengan gaji pegawai yang rendah dan banyaknya kepentingan partai politik maka semua ini akan mendorong pada tindakan korupsi dalam birokrasi dan dalam masyarakat.

Selain itu, pada masyarakat menengah ke bawah tanpa sadar juga sering melakukan tindakan korupsi. Misalnya saja pada pemilihan kepala desa, para calon memberikan uang kepada para warga dengan maksud agar warga memilih calon kepala desa tersebut. Hal ini juga termasuk dalam tindakan suap.

Melihat hal di atas memang sangat mengkhawatirkan. Hampir semua orang di negeri ini sudah mulai melakukan perilaku korupsi mulai dari taraf yang rendah hingga samapi taraf yang tinggi. Korupsi sudah menjadi budaya di negeri ini. Salah satu cara yang bisa digunakan untuk menghilangkan korupsi yaitu dengan cara mengubah budaya pada masayarakat yang masih mengagungkan kebudayaan lama yang dianut. Seberapa kuat kebudayaan lama, jika kita lama-lama mampu mengikis secara terus menerus akan terlihat dampak dengan mulai berkurangnya perilaku korupsi.  

 

2.5  Perilaku Korupsi Yang Menjadi Budaya Di Sekolah SLB Melati Aisyiyah Tembung

Melalui Narasumber Bapak Darlis,S.Sos.I selaku kepala sekolah slb melati aisyiyah tembung mengatakan bahwa korupsi tidak hanya dalam bentuk materi/uang namun juga terdapat bentuk lainnya seperti: korupsi waktu, tidak hadir tanpa alasan yang jelas, dan berbohong. Adapun sebab beliau mengatakan bentuk lain dari korupsi seperti yang tertera di atas adalah sebab beliau menjelaskan bahwa agar tidak terjadi korupsi maka seseorang harus memiliki sifat para Nabi yaitu Amanah, Tabligh, Fatonah, Dan Siddiq.

1.      Amanah yaitu sifat yang dapat dipercaya oleh siapapun, maka apabila seseorang dalam mengemban jabatan maka harusnya dia dapat dipercaya terhadap tugas yang diembannya. Namun apabila sifat ini tidak ada pada dirinya maka dengan mudah dia akan melaksanakan tugasnya dengan sesuka hati tanpa memperdulikan nasib orang banyak. Dan akan berujung terjadinya korupsi.

2.      Tablihg yaitu menyampaikan berita. Apabila seseorang menjadi pemimpin bagi yang lain maka hendaklah ia menyampaikan segala sesuatu kepada bawahannya agar tidak terjadi penggelapan baik informasi maupun materi. Sehingga apabila pimpinan tidak bersifat tabligh maka ia akan mudah menggelapkan uang yang menyebabkan terjadinya korupsi.

3.      Fatonah yaitu cerdas, maksudnya agar pemimimpin cerdas dalam bertindak dan dapat menjadi panutan terhadap yang dipimpinnya seta dapat memecahkan konflik yang terjadi dengan adil.

4.      Siddiq artinya benar yaitu diharapkan pemimimpin benar dalam segala perbuatannya (jujur), sehingga tidak terjadi penyelewengan terhadap kekayaan negara, sehingga merugikan orang banyak.

Beliau juga menegaskan bahwa selama ia menjabat Kepala Sekolah SLB Melati Aisyiyah Tembung, tidak ada terjadi perbuatan korupsi, hanya saja kesalahan yang sering dilakukan oleh para guru di sekolah tersebut adalah masalah korupsi waktu seperti: terlambat datang dan masuk kelas, serta pulang lebih dulu sebelum waktu pulang. Adapun upaya yang dilakukan oleh beliau dalam menanggapi fenomena ini adalah dengan menegur guru tersebut baik secara langsung maupun melalui surat panggilan. Dan Insya Allah sampai saat ini tidak ada lagi terjadi permasalahan tersebut. (ungkap Beliau, sambil mengakhiri tanya jawab tersebut).

 

2.6  Dampak Korupsi Dalam Berbagai Bidang

Korupsi menyebabkan berbagai macam dampak pada berbagai bidang. Dampak tersebut diantaranya:

a.       Dampak Ekonomi

Dalam perspektif ekonomi ada beberapa dampak korupsi, antara lain terjadinya inefisiensi hingga menyebabkan tingginya harga yang akhirnya beban keseluruhan harus ditanggung oleh konsumen, terjadinya eksploitasi dan ketidakadilan distribusi sumberdaya dan dana pembangunan karena hanya orang yang memiliki kekuasaan dan para pemilik modal saja yang bisa mengaksesnya, terjadinya tidak efektif dan efisiennya birokrasi pemerintahan. Mereka tidak punya sensitifitas untuk melayani kepentingan publik dan selalu mencari keuntungan bagi kepentingan sendiri atas kewajiban yang seharusnya dilakukan. Pada akhirnya, insentif ini akan berujung pada inefisiensi dan perubahan watak pelayanan birokrasi, terjadinya penurunan tingkat investasi modal sehingga pada akhirnya mempengaruhi peryumbuhan ekonomi dan mengurangi pemasukan negara. Dampak langsung dari uraian di atas adalah pertumbuhan ekonomi akan terhambat dan kemiskinan menjadi semakin meluas.

 

 

b.      Dampak Sosial

Dalam konteks sosial, dampak korupsi dapat menimbulkan masalah yang sangat besar. Korupsi pada merosotnya investasi pada human capital dan bahkan korupsi mengahncurkannya. Tidak adanya pembangunan infrastruktur yang berkaitan dengan pelayanan pendidikan dan kesehatan menyebabkan masyarakat rentan terhadap berbagai penyakit dan rendah kompetensinya.

c.       Dampak Politik

Terjadinya penyimpangan kepentingan pada lembaga politik tempat proses legislasi berlangsung. Karena para wakil rakyat yang dipilih melalui proses pemilu yang tidak sepenuhnya jujur, adil dan sikap koruptif menjadi bagian tak terpisahkan di dalamnya. Karena itu, elit dan lembaga politik punya kecenderungan mengabaikan aspirasi rakyat dan konstituennya. Fakta tersebut membuat lembaga legislatif menjadi tidak dapat dipercaya dan menyebabkan hilangnya kepercayaan rakyat. Karena itu, dewasa ini semakin semakin banyak kasus terjadinya politik uang pada berbagai pemilihan kepala daerah.

d.      Dampak Hukum

Dalam konteks hukum, dampak yang paling nyata adalah makin meluasnya ketidakpercayaan rakyat pada lembaga penegak hukum. Karena itu banyak terjadinya penyelesaian sepihak dengan mengginakan kekerasan menjadi salah satu modus yang sering digunakan oleh masyarakat untk mewujudkan keadilan versi mereka. Lembaga peradilan terus menerus mendapat tekanan dan cemoohan dari publik, karena justru membebaskan koruptor, memberi peluang untuk tidak diperiksa hanya dengan alasan kesehatan, diperiksa di pengadilan tanpa hadirnya terdakwa. Pendeknya hukum dituding menjadi diskriminatif dan keadilan potensial “diperjualbelikan”.[3]

 

 

 

 

 

 

 

 

2.7  Dokumentasi Penelitian Di Sekolah SLB Melati Aisyiyah Tembung

                             

 BEFOTO BERSAMA KELOMPOK PENELITIAN PERILAKU KORUPSI YANG

MENJADI BUDAYA

 

FOTO BERSAMA BAPAK DARLIS S.SOS.I (KEPALA SEKOLAH) SLB MELATI AISYIYAH TEMBUNG

 

 

FOTO BERSAMA ANAK-ANAK SLB MELATI AISYIYAH TEMBUNG

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

1.Kesimpulan

            Korupsi adalah tindakan memperkya diri sendiri, penyalahgunaan wewenang kekuasaan, memberi dan menjanjikan sesuatu kepada pejabat atau hakim, berbuat curang, melakukan penggelapan, dan menerima hadiah terkait tanggung jawab yang dijalani. Korupsi sudah berlangsung dari zaman kebesaran Romawi hingga masa keadidayaan Amerika Serikat saat ini. Korupsi sulit hilang, bahkan semakin menggurita di beberapa masa terakhir kini. Korupsi di Indonesia telah ada dari dulu sebelum dan sesudah kemerdekaan, di era orde lama, orde baru, berlanjut hingga era reformasi. Korupsi telah berakar jauh ke masa silam, tidak saja di masyarakat Indonesia, akan tetapi hampir di semua bangsa.

            Dalam upaya pemberantasan korupsi, badan legislatif Indonesia telah membuat Undang-Undang yang mengatur tindak pidana korupsi tersebut, Undang-Undang ini telah ada sejak tahun 1960 dan mengalami beberapa kali perubahan hingga saat ini. Undang-Undang tersebut yaitu UU No 24 Tahun 1960, UU No 3 Tahun 1971, UU No 31 Tahun 1999, dan UU No 20 Tahun 2001.

            Korupsi yang semakin hari semakin berkembang dengan pesat dapat disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya kurang atau dangkalnya pendidikan agama dan etika sehingga mempermudah pejabat untuk melakukan korupsi, kurangnya sanksi yang keras, kurangnya gaji dan pendapatan pegawai negeri dibandingkan dengan kebutuhan yang makin hari makin meningkat, lemahnya pengawasan terhadap para penyelenggara negara, faktor budaya atau kebiasaan dimana pejabat melakukan korupsi dianggap sebagai hal yang biasa dan cenderung dilakukan terus-menerus.

B.   Saran

            Budaya korupsi akan menjadi cermin dari kepribadian bangsa yang bobrok dan sungguh membuat negara ini miskin karena kekayaan-kekayaan negara dicuri untuk kepentingan segelintir orang tanpa memperdulikan bahwa dengan tindakannya akan membuat sengsara berjuta-juta rakyat ini. Tentu untuk mengatasi masalah korupsi ini adalah tugas berat namun tidak mustahil untuk dilakukan. Dibutuhkan lintas aspek dan tinjauan untuk mengatasi, mencegah tindakan korupsi. Tidak saja dari segi aspek agama, dibutuhkan juga penegakan hukum yang berat untuk menjerat para koruptor sehingga mereka jera. Serta dibutuhkan norma sosial untuk memberikan rasa malu kepada pelaku koruptor bahwa mereka juga

DAFTAR PUSTAKA

Rahardjo, Dawam. 1999. Orde Baru Dan Orde Transisi. Yogyakarta:UII Pres

Santosa, Kholid O. 2004. Paradigma Baru Memahami Pancasila Dan Uud 1945. Bandung: Sega Arsy

http://www.nu-antikorupsi.or.id/iskandar/sonhadji/ “Peilaku Korupsi Dan Dampaknya” (diakses pada tanggal 25 November 2017 pukul 19.00 WIB)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

     

           

 

 

 



[1]Rahardjo, Dawam. 1999. Orde Baru Dan Orde Transisi. Yogyakarta:UII Pres

[2]Santosa, Kholid O. 2004. Paradigma Baru Memahami Pancasila Dan Uud 1945. Bandung: Sega Arsy

[3]http://www.nu-antikorupsi.or.id/iskandar/sonhadji/ “Perilaku Korupsi Dan Dampaknya”