PERILAKU KORUPSI YANG MENJADI BUDAYA
(Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi)
Dosen Penggampu: Ahmad Khairuddin, M.Si
D
I
S
U
S
U
N
Oleh:
Aisyah
Situmorang (0309162026)
Elin Suryani (0309162022)
Siti Aminah (0309162046)
Siti Rahmah (0309162049)
Nurhaliza (0309162038)
PEDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUMATERA UTARA
MEDAN
T.A 2016/2017
DAFTAR ISI
DAFTAR
ISI........................................................................................................... 2
KATA
PENGANTAR............................................................................................ 3
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah.............................................................................. 4
1.2
Rumusan Masalah ....................................................................................... 4
1.3
Tujuan Penelitian......................................................................................... 5
1.4
Manfaat Penelitian....................................................................................... 5
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Korupsi....................................................................................... 6
2.2
Undang-Undang Tentang Korupsi.............................................................. 7
2.3
Faktor Penyebab Korupsi............................................................................. 8
2.4
Budaya Korupsi Di Indonesia..................................................................... 9
2.5
Perilaku Korupsi Yang Menjadi Budaya Di Sekolah SLB
Melati Aisyiyah
Tembung.......................................................................................................10
2.6 Dampak Korupsi Dalam Berbagai Bidang.................................................. 11
2.7 Dokumentasi Penelitian Di Sekolah Slb
Melati Aisyiyah Tembung .......... 13
BAB
III PENUTUP
3.1 Kesimpulan............................................................................................... 16
3.2 Saran ........................................................................................................ 16
BAB
IV DAFTAR PUSTAKA.......................................................................... 17
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr.Wb
Puji syukur senantiasa selalu kita panjatkan kepada Allah
SWT yang telah memberikan limpahan rahmat, taufik dan hidayah-Nya sehingga saya
dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Shalawat serta salam tak lupa kita curahkan kepada Nabi Muhammad
SAW yang telah menunjukkan jalan kebaikan dan kebenaran di dunia dan akhirat
kepada umat manusia.
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan
Anti Korupsi dan juga untuk khalayak ramai sebagai bahan penambah ilmu
pengetahuan serta informasi yang semoga bermanfaat. Di dalam makalah ini saya
menguraikan mengenai pemahaman mengenai perilaku korupsi yang menjadi budaya dan aspek yang menyertainya.
Dengan adanya
makalah ini, penyusun mengucapkan terimakasih kepada
1.
Ahmad Khairuddin, M.Si selaku dosen pembimbing mata
kuliah Pendidikan Anti Korupsi.
2.
Orang tua yang selalu memberikan nasihat dan motivasi agar selalu
semangat.
3.
Dan semua pihak yang telah membantu dalam proses penyusunan makalah
ini.
Sudah sepantasnya mereka mendapatkan
ucapan terimakasih, dan penyusun mendoakan semoga semua amal baik mereka akan
mendapat balasan pahala dari Allah Subhannawataala.
Peribahasa “Tidak ada gading yang tak retak”. Dengan
hati terbuka penyusun akan menerima kritik dan saran untuk perbaikan atas
kekurangan dalam menyusun makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi
pembaca. Amin
Wa’alaikumsalam
Wr.Wb Medan, 27 November 2017
Penyusun
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Fenomena korupsi telah menjadi persoalan yang
berkepanjangan di negara Indonesia. Bahkan negara kita memilki rating yang
tinggi diantara negara-negara lain dalam hal tindakan korupsi. Korupsi sebagai
sebuah masalah yang besar dan berlangsung lama menjadi sebuah objek kajian yang
menarik bagi setiap orang. Setiap orang memiliki sudut pandang masing-masing
sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dalam kajian itu. Misalnya ada orang
yang meneliti pengaruh korupsi terhadap perekonomian, perpolitikan, sosial, dan
kebudayaan.
Fenomena korupsi telah menghilangkan nilai-nilai
kerja keras, kebersamaan, tenggang rasa, dan rasa senasib sepenanggungan di
antara sesama warga bangsa Indonesia. Korupsi menciptakan manusia Indonesia
yang apatis terhadap nasib dan penderitaan sesama khususnya rakyat kecil.
Tindakan korupsi seolah-olah bukanlah lagi sebuah tindakan yang diharamkan oleh
agama manapun sebab kecenderungan korupsi telah merasuki hati sebagian orang
bangsa ini.
Dalam penelitian ini, penulis akan mengkaji
korupsi sebagai sebuah budaya. Seperti yang pernah diungkapkan oleh Mari’e
Muhammad (Mantan Menteri Keuangan pada Kabinet Pembangunan VI pada masa
pemerintahan Orde Baru) bahwa tindakan korupsi di Indonesia sudah menjadi
sebuah budaya. Mungkin banyak orang yang menyetujui dan memiliki pemahaman yang
sama dengan pendapat tersebut. Di sini penulis berusaha mengungkapkan hal-hal
yang berkaitan dengan korupsi dan mencoba memberikan penyelesaian agar korupsi
tidak semakin membudaya.
B.
Rumusan
Masalah
- Apakah pengertian korupsi ?
- Bagaimanakah Undang-Undang tentang korupsi di Indonesia ?
- Apa sajakah faktor-faktor penyebab korupsi ?
- Bagaimana budaya korupsi di Indonesia
- Bagaimana budaya korupsi di Sekolah SLB Melati Aisyiyah Tembung ?
- Apa sajakah dampak korupsi dalam berbagai bidang ?
C. Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk menyelesaikan tugas Mini
Riset dalam mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi tentang tindakan korupsi yang
menjadi budaya di Sekolah SLB Melati Aisyiyah Tembung serta untuk memperluas
pengetahuan tentang korusp dan segala aspeknya, seperti :
1.
Mengetahui apa yang dimaksud dengan korupsi
2.
Mempelajari Undang-Undang tentang korupsi di Indonesia
3.
Memahami faktor-faktor penyebab korupsi
4.
Memahami budaya korupsi di Indonesia
5.
Mengetahuai budaya korupsi di Sekolah SLB Melati Aisyiyah Tembung
6.
Memahami dampak korupsi dalam berbagai bidang.
D. Manfaat Penulisan
Manfaat dari penulisan makalah ini adalah menambah pengetahuan kita
mengenai pengertian korupsi, Undang-Undang tentang korupsi di Indonesia, faktor
penyebab korupsi, budaya korupsi, dan dampak korupsi dalam berbagai bidang.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Korupsi
Korupsi berasal dari bahasa latin yaitu Coruption
atau Corruptus yang artinya busuk, rusak menggoyahkan, atau
memutarbalikkan. Kemudian muncul dalam bahasa Inggris dan Prancis Corruption,
dalam bahasa Belanda Korruptie, selanjutnya dalam bahasa Indonesia
dengan sebutan korupsi. Selain itu menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia korupsi
adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan
sebagainya) untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
Ditinjau dari segi hukum, korupsi
adalah sebuah kejahatan. Di Indonesia, Singapura dan Malaysia, korupsi adalah
kejahatan yang serius dan pelakunya mendapat sanksi hukum yang maksimal. Dari
sudut pandangan ekonomi, korupsi adalah gejala pemborosan yang merugikan.
Biasanya korupsi adalah hasil kerja sama antara pengusaha dan penguasa. Baik
perusahaan maupun negara menampung kerugian.[1]
Aristoteles yang diikuti oleh
Machiavelli, sejak awal telah merumuskan sesuatu yang disebutnya sebgai korupsi
moral (moral corruption). Korupsi moral merujuk pada berbagai bentuk
konstitusi yang sudah melenceng, hingga
para penguasa rezim termasuk dalam sistem demokrasi, tidak lagi dipimpin oleh
hukum, tetapi tidak lebih hanya berupaya melayani dirinya sendiri.
Berdasarkan UU No. 31 tahun 1999
tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa korupsi adalah
tindakan memperkaya diri sendiri, penyalahgunaan wewenang kekuasaan, memberi
dan menjanjikan sesuatu kepada pejabat atau hakim, berbuat curang, melakukan
penggelapan, dan menerima hadiah terkait tanggung jawab yang dijalani.
Adapun pengertian korupsi yang
disampaikan oleh Bapak Darlis, S.Sos.I yang sesuai dalam penelitian kami beliau
mengatakan bahwa korupsi adalah mengambil hak orang lain dengan tujuan tertentu
baik untuk memperkaya diri sendiri maupun memperkaya suatu kelompok/golongan
tertentu.
2.2 Undang-Undang Tentang Korupsi
Di Indonesia langkah-langkah pembentukan hukum
positif untuk menghadapi masalah korupsi telah dilakukan selama beberapa masa
perjalanan sejarah dan melalui beberapa masa perubahan perundang-undangan.
Istilah korupsi sebagai istilah yuridis
bau digunakan tahun 1957, yaitu dengan adanya peraturan penguasa militer yang
berlaku di daerah kekuasaan Angkatan Darat (peraturan Militer Nomor
PRT/PM/06/1957). Beberapa peraturan yang mengetur mengenai tindak pidana
korupsi di Indonesia sebagai berikut:
1.
Masa peraturan penguasa militer, yang terdiri dari :
a.
Pengaturan yang berkuasa Nomor PRT/PM/06/1957 dikeluarkan oleh Penguasa
Militer Angkatan Darat dan berlaku untuk daerah kekuasaan Angkatan Darat.
Rumusan korupsi menurut perunfang-undangan ini ada dua, yitu tiap perbuatan
yang dilakukan oleh siapa pun juga baik untuk kepentingan sendiri, untuk
kepentingan orang lain, atau untuk kepentingan suatu badan yang langsung atau
tidak langsung menyebabkan kerugian keungan atau perekonomian. Tiap perbuatan
yang dilakukan oleh seorang pejabat yang menerima gaji atau upah dari suatu
badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah yang dengan
memeprgunakan kesempatan atau kewenangan atau kekuasaan yang diberikan
kepadanya oleh jabatan langsung atau tidak langsung membawa keuntungan keuangan
material baginya.
b.
Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/08/1957 berisi tentang
pembentukan badan yang berwenang mewakili negara untuk menggugat secara perdata
orang-orang yang dituduh melakukan berbagai bentuk perbuatan korupsi yang
bersifat keperdataan (perbuatan korupsilainnya lewat pengadilan tinggi). Badan
yang dimaksud adalah Pemilik Harta Benda (PHB)
c.
Perturan Penguasaan Militer Nomor PRT/PM/011/1957 merupakan peraturan
yang menjadi dasar hukum dari kewenangan yang dimiliki oleh Pemilik Harta Benda
(PHB) untuk melakukan penyitaan harta benda yang dianggap hasil perbuatan
korupsi lainnya, sambil menunggu putusan dari pengadilan tinggi.
d.
Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat Nomor PRT/PEPERPU/031/1958
serta peraturan pelaksananya.
2.
Masa Undang-Undang Nomor 24/Prp/ tahun 1960 tentang pengusutan,
penuntutan, dan pemeriksaan tindak pidana korupsi. Peraturan pemerintah
pengganti Undang-Undang Anti korupsi, yang merupakan peningkatan dari berbagai
peraturan. Sifat Undang-Undang ini masih melekat sifat kedaruratan, menurut
pasal 96 UUDS 1950, pasal 139 konstitusi RIS 1949. Undang- Undang ini merupakan
perubahan dari peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960
yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961.
3.
Masa Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi.[2]
2.3 Faktor Penyebab Korupsi
Menurut narasumber kami Darlis, Sos.I korupsi yang saat ini sudah sangat
banyak dilakukan oleh para pejabat khususnya di negara-negara berkembang
disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor internal dan eksternal
1.
faktor Internal
a.
sifat/ kepribadian yang rakus
b.
kurangnya akhlak dan moral
c.
iman yang lemah
d.
penghasilan yang kurang mencukupi
e.
kebutuhan hidup
f.
menuruti gaya hidup
g.
tidak mau sengsara dalam bekerja
2.
faktor eksternal
a.
Faktor Ekonomi
ekonomi
merupakan faktor penyebab terjadinya korupsi terbesar. Hal ini dapat dilihat
dari gaji atau pendapatan yang tidak mencukupi kebutuhan. Orang yang melakukan
korupsi karena kebutuhan ekonomi biasanya dibarengi dengan faktor-faktor lain,
di antaranya lemahnya akhlak dan untuk memenuhi gaya hidup.
b.
Faktor Organisasi
organisasi
yang menjadi korban korupsi atau tempat korupsi terjadi biasanya memberi andil
karena membuka peluang atau kesempatan untuk melakukan korupsi. Hal ini terjadi
karena beberapa aspek, di antaranya kurang adanya keteladanan dari sosok
pemimpin, kultur organisasi yang salah, sistem akuntabilitas yang memadai, dan
manajemen yang kurang terarah.
c.
Faktor Politik
hal
ini dapat dilihat dari instabilitas politik dan kepentingan para pemegang
kekuasaan.
d.
Faktor Hukum
faktor
hukum dalam korupsi dilihat dari dua sisi, yaitu perundang-undangan dan
lemahnya penegakan hukum. Dalam pelaksanaan penegakan hukum, masih banyak
tindakan dan aturan yang bersifat diskriminatif, berpihak, tidak adil, rumusan
tidak jelas, dan tumpang tindih dengan peraturan yang lain. Walaupun demikian,
seharusnya masyarakat sadar akan aturan hukum.
2.4
Budaya Korupsi Di Indonesia
Di Indonesia, korupsi telah menjadi kebiasaan zaman lampau. Korupsi
menjadi budaya dalam sistem tersebut, dimana kekuasaan menjadi harga mati bagi
kalangan ningrat dan golongannya.
Korupsi merupakan tindakan penyimpangan dalam kehidupan sosial, budaya,
kemasyarakatan, dan kenegaraan. Perilaku korupsi sudah terjadi dimana-mana.
Antara pengusaha dan pejabat birokrat yang mempunyai kekuasaan atau antara
warga bertaraf ekonomi menengah ke bawah. Sepertinya dalam berbagai
perbincangan, kata korupsi merupakan kata yang sudah tidak aneh lagi. Seolah
telah menjadi bahasa lumrah dalam perbincangan.
Korupsi sudah tidak dianggap lagi sebagai pelanggaran etika individual
melainkan dianggap sebagai pelanggaran etika sosial sebagai kesepakatan umum.
Para anggota dewan, birokrasi, dan penegak hukum masih menganggap bahwa korupsi
merupakan tindakan pelanggaran etika individual yang harus dihindari.
Berkembangnya sikap semacam ini justru membahayakan. Jika terjadi di kalangan
anggota dewan dan berkaitan erat dengan penegak hukum. Hal ini disebabkan
karena korupsi di DPR dilakukan dalam peraturan perundang-undangan yang sah
sebagai kebijakan negara. Hal ini akan merusak cita-cita dan tuhjuan bangsa.
Terungkapnya berbagai kasus korupsi di lingkungan DPR, telah membuktikan
bahwa korupsi sudah menjadi budaya di Indonesia. DPR adalah lembaga yang
memegang kedaulatan rakyat. Dimana rakyat menaruhb harapan banyak kpada para
DPR. Namun tidak semua DPR melakukan korupsi, tetapi dengan adanya DPR yang
melakukan korupsi akan mengubah persepsi masyarakat sehingga menjadi tidak
percaya lagi terhadap kinerja DPR.
Masalah lain yaitu korupsi di tingkat pegawai negeri. Dalam hal ini salah
satu pemicunya adalah gaji pegawai yang rendah. Dengan gaji pegawai yang rendah
dan banyaknya kepentingan partai politik maka semua ini akan mendorong pada
tindakan korupsi dalam birokrasi dan dalam masyarakat.
Selain itu, pada masyarakat menengah ke bawah tanpa sadar juga sering melakukan
tindakan korupsi. Misalnya saja pada pemilihan kepala desa, para calon
memberikan uang kepada para warga dengan maksud agar warga memilih calon kepala
desa tersebut. Hal ini juga termasuk dalam tindakan suap.
Melihat hal di atas memang sangat mengkhawatirkan. Hampir semua orang di
negeri ini sudah mulai melakukan perilaku korupsi mulai dari taraf yang rendah
hingga samapi taraf yang tinggi. Korupsi sudah menjadi budaya di negeri ini.
Salah satu cara yang bisa digunakan untuk menghilangkan korupsi yaitu dengan
cara mengubah budaya pada masayarakat yang masih mengagungkan kebudayaan lama
yang dianut. Seberapa kuat kebudayaan lama, jika kita lama-lama mampu mengikis
secara terus menerus akan terlihat dampak dengan mulai berkurangnya perilaku
korupsi.
2.5
Perilaku Korupsi Yang Menjadi Budaya Di Sekolah SLB Melati Aisyiyah Tembung
Melalui Narasumber Bapak Darlis,S.Sos.I selaku kepala sekolah slb melati
aisyiyah tembung mengatakan bahwa korupsi tidak hanya dalam bentuk materi/uang
namun juga terdapat bentuk lainnya seperti: korupsi waktu, tidak hadir tanpa
alasan yang jelas, dan berbohong. Adapun sebab beliau mengatakan bentuk lain
dari korupsi seperti yang tertera di atas adalah sebab beliau menjelaskan bahwa
agar tidak terjadi korupsi maka seseorang harus memiliki sifat para Nabi yaitu Amanah,
Tabligh, Fatonah, Dan Siddiq.
1.
Amanah yaitu sifat yang dapat dipercaya oleh siapapun, maka apabila
seseorang dalam mengemban jabatan maka harusnya dia dapat dipercaya terhadap
tugas yang diembannya. Namun apabila sifat ini tidak ada pada dirinya maka
dengan mudah dia akan melaksanakan tugasnya dengan sesuka hati tanpa memperdulikan
nasib orang banyak. Dan akan berujung terjadinya korupsi.
2.
Tablihg yaitu menyampaikan berita. Apabila seseorang menjadi pemimpin
bagi yang lain maka hendaklah ia menyampaikan segala sesuatu kepada bawahannya
agar tidak terjadi penggelapan baik informasi maupun materi. Sehingga apabila
pimpinan tidak bersifat tabligh maka ia akan mudah menggelapkan uang yang
menyebabkan terjadinya korupsi.
3.
Fatonah yaitu cerdas, maksudnya agar pemimimpin cerdas dalam bertindak
dan dapat menjadi panutan terhadap yang dipimpinnya seta dapat memecahkan
konflik yang terjadi dengan adil.
4.
Siddiq artinya benar yaitu diharapkan pemimimpin benar dalam segala
perbuatannya (jujur), sehingga tidak terjadi penyelewengan terhadap kekayaan
negara, sehingga merugikan orang banyak.
Beliau juga menegaskan bahwa selama ia menjabat
Kepala Sekolah SLB Melati Aisyiyah Tembung, tidak ada terjadi perbuatan
korupsi, hanya saja kesalahan yang sering dilakukan oleh para guru di sekolah
tersebut adalah masalah korupsi waktu seperti: terlambat datang dan masuk
kelas, serta pulang lebih dulu sebelum waktu pulang. Adapun upaya yang
dilakukan oleh beliau dalam menanggapi fenomena ini adalah dengan menegur guru
tersebut baik secara langsung maupun melalui surat panggilan. Dan Insya Allah
sampai saat ini tidak ada lagi terjadi permasalahan tersebut. (ungkap Beliau, sambil
mengakhiri tanya jawab tersebut).
2.6
Dampak Korupsi Dalam Berbagai Bidang
Korupsi
menyebabkan berbagai macam dampak pada berbagai bidang. Dampak tersebut
diantaranya:
a.
Dampak Ekonomi
Dalam perspektif ekonomi ada beberapa dampak
korupsi, antara lain terjadinya inefisiensi hingga menyebabkan tingginya harga
yang akhirnya beban keseluruhan harus ditanggung oleh konsumen, terjadinya
eksploitasi dan ketidakadilan distribusi sumberdaya dan dana pembangunan karena
hanya orang yang memiliki kekuasaan dan para pemilik modal saja yang bisa
mengaksesnya, terjadinya tidak efektif dan efisiennya birokrasi pemerintahan.
Mereka tidak punya sensitifitas untuk melayani kepentingan publik dan selalu
mencari keuntungan bagi kepentingan sendiri atas kewajiban yang seharusnya dilakukan.
Pada akhirnya, insentif ini akan berujung pada inefisiensi dan perubahan watak
pelayanan birokrasi, terjadinya penurunan tingkat investasi modal sehingga pada
akhirnya mempengaruhi peryumbuhan ekonomi dan mengurangi pemasukan negara.
Dampak langsung dari uraian di atas adalah pertumbuhan ekonomi akan terhambat
dan kemiskinan menjadi semakin meluas.
b.
Dampak Sosial
Dalam konteks sosial, dampak korupsi dapat
menimbulkan masalah yang sangat besar. Korupsi pada merosotnya investasi pada
human capital dan bahkan korupsi mengahncurkannya. Tidak adanya pembangunan
infrastruktur yang berkaitan dengan pelayanan pendidikan dan kesehatan
menyebabkan masyarakat rentan terhadap berbagai penyakit dan rendah
kompetensinya.
c.
Dampak Politik
Terjadinya penyimpangan kepentingan pada lembaga
politik tempat proses legislasi berlangsung. Karena para wakil rakyat yang
dipilih melalui proses pemilu yang tidak sepenuhnya jujur, adil dan sikap
koruptif menjadi bagian tak terpisahkan di dalamnya. Karena itu, elit dan
lembaga politik punya kecenderungan mengabaikan aspirasi rakyat dan
konstituennya. Fakta tersebut membuat lembaga legislatif menjadi tidak dapat
dipercaya dan menyebabkan hilangnya kepercayaan rakyat. Karena itu, dewasa ini
semakin semakin banyak kasus terjadinya politik uang pada berbagai pemilihan
kepala daerah.
d.
Dampak Hukum
Dalam konteks hukum, dampak yang paling nyata
adalah makin meluasnya ketidakpercayaan rakyat pada lembaga penegak hukum.
Karena itu banyak terjadinya penyelesaian sepihak dengan mengginakan kekerasan
menjadi salah satu modus yang sering digunakan oleh masyarakat untk mewujudkan
keadilan versi mereka. Lembaga peradilan terus menerus mendapat tekanan dan
cemoohan dari publik, karena justru membebaskan koruptor, memberi peluang untuk
tidak diperiksa hanya dengan alasan kesehatan, diperiksa di pengadilan tanpa
hadirnya terdakwa. Pendeknya hukum dituding menjadi diskriminatif dan keadilan
potensial “diperjualbelikan”.[3]
2.7
Dokumentasi Penelitian Di Sekolah SLB Melati Aisyiyah Tembung
BEFOTO BERSAMA KELOMPOK PENELITIAN PERILAKU
KORUPSI YANG
MENJADI
BUDAYA
FOTO BERSAMA BAPAK DARLIS S.SOS.I (KEPALA SEKOLAH) SLB MELATI AISYIYAH
TEMBUNG
FOTO BERSAMA ANAK-ANAK SLB MELATI AISYIYAH
TEMBUNG
BAB III
PENUTUP
1.Kesimpulan
Korupsi adalah tindakan memperkya diri sendiri,
penyalahgunaan wewenang kekuasaan, memberi dan menjanjikan sesuatu kepada
pejabat atau hakim, berbuat curang, melakukan penggelapan, dan menerima hadiah
terkait tanggung jawab yang dijalani. Korupsi sudah berlangsung dari zaman
kebesaran Romawi hingga masa keadidayaan Amerika Serikat saat ini. Korupsi
sulit hilang, bahkan semakin menggurita di beberapa masa terakhir kini. Korupsi
di Indonesia telah ada dari dulu sebelum dan sesudah kemerdekaan, di era orde
lama, orde baru, berlanjut hingga era reformasi. Korupsi telah berakar jauh ke
masa silam, tidak saja di masyarakat Indonesia, akan tetapi hampir di semua
bangsa.
Dalam upaya pemberantasan korupsi,
badan legislatif Indonesia telah membuat Undang-Undang yang mengatur tindak
pidana korupsi tersebut, Undang-Undang ini telah ada sejak tahun 1960 dan
mengalami beberapa kali perubahan hingga saat ini. Undang-Undang tersebut yaitu
UU No 24 Tahun 1960, UU No 3 Tahun 1971, UU No 31 Tahun 1999, dan UU No 20
Tahun 2001.
Korupsi yang semakin hari semakin
berkembang dengan pesat dapat disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya
kurang atau dangkalnya pendidikan agama dan etika sehingga mempermudah pejabat
untuk melakukan korupsi, kurangnya sanksi yang keras, kurangnya gaji dan
pendapatan pegawai negeri dibandingkan dengan kebutuhan yang makin hari makin
meningkat, lemahnya pengawasan terhadap para penyelenggara negara, faktor
budaya atau kebiasaan dimana pejabat melakukan korupsi dianggap sebagai hal
yang biasa dan cenderung dilakukan terus-menerus.
B. Saran
Budaya
korupsi akan menjadi cermin dari kepribadian bangsa yang bobrok dan sungguh
membuat negara ini miskin karena kekayaan-kekayaan negara dicuri untuk
kepentingan segelintir orang tanpa memperdulikan bahwa dengan tindakannya akan
membuat sengsara berjuta-juta rakyat ini. Tentu untuk mengatasi masalah korupsi
ini adalah tugas berat namun tidak mustahil untuk dilakukan. Dibutuhkan lintas
aspek dan tinjauan untuk mengatasi, mencegah tindakan korupsi. Tidak saja dari
segi aspek agama, dibutuhkan juga penegakan hukum yang berat untuk menjerat
para koruptor sehingga mereka jera. Serta dibutuhkan norma sosial untuk
memberikan rasa malu kepada pelaku koruptor bahwa mereka juga
DAFTAR PUSTAKA
Rahardjo,
Dawam. 1999. Orde Baru Dan Orde Transisi. Yogyakarta:UII Pres
Santosa, Kholid
O. 2004. Paradigma Baru Memahami Pancasila Dan Uud 1945. Bandung: Sega
Arsy
http://www.nu-antikorupsi.or.id/iskandar/sonhadji/ “Peilaku Korupsi Dan Dampaknya” (diakses pada tanggal 25
November 2017 pukul 19.00 WIB)
[1]Rahardjo, Dawam. 1999. Orde Baru Dan Orde Transisi. Yogyakarta:UII
Pres
[2]Santosa, Kholid O. 2004. Paradigma Baru Memahami Pancasila Dan Uud 1945.
Bandung: Sega Arsy
[3]http://www.nu-antikorupsi.or.id/iskandar/sonhadji/ “Perilaku Korupsi Dan Dampaknya”